A. Kewajiban
Mengangkat Pemimpin Dalam Islam
Kepemimpinan di dalam Islam merupakan aspek yang sangat penting
keberadaannya, menimbang pengaruhnya sangat penting demi terjaganya ketertiban
di tengah masyarakat. Pentingnya keberadaan kepemimpinan ini ditegaskan dalam
Al-Quran dan Al-Hadis.
Salah satu dalil yang berbicara tentang kepemimpinan yaitu QS
An-Nisa : 59,
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ
مِنكُمْۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْأَاخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika
kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS.
An-Nisa'[4]: 59)
Melalui ayat di atas, tersirat bahwa keberadaan pemimpin sangat
penting dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT menyuruh untuk taat kepada
pemimpin diulas setelah seruan untuk taat kepada Rasulullah ﷺ, ini menjadi bukti bahwa
pemimpin memang penting adanya dan menjadi suatu kewajiban bagi orang-orang
mukmin.
Dalam hadis cukup banyak dijumpai keterangan mengenai kepemimpinan,
diantaranya sebagai berikut,
عَنْ
نَافِعٍ، قَالَ: جَاءَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ مُطِيعٍ
حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ، زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ،
فَقَالَ: اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ
آتِكَ لِأَجْلِسَ، أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ
بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً» صحيح مسلم (3/ 1478)
Dari Nafi' dia berkata, "Abdullah bin Umar pernah datang
kepada Abdullah bin Muthi' ketika ia menjabat sebagai penguasa negeri Harrah di
zaman kekhalifahan Yazid bin Mu'awiyah. Abdullah bin Muthi' berkata,
"Berilah Abu Abdurrahman bantal." Maka Abu Abdurrahman berkata,
"Aku datang kepadamu tidak untuk duduk, aku datang kepadamu untuk
menceritakan kepadamu suatu hadits yang pernah saya dengar dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa melepas tangannya dari ketaatan,
maka ia akan menemui Allah di hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah,
dan barangsiapa mati dalam keadaan tidak berbaiat, maka ia mati seperti mati
jahiliyah." (HR. Muslim, Shahih Muslim, 3/1.478)
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ»
سنن أبي داود (3/ 36)
Dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu
perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai
pemimpin!" (HR. Abu Daud, Sunan Abi Daud, 3/36)
B. Pengangkatan
Pemimpin Di Masa Khulafa Rasyidun
Mekanisme pengangkatan pemimpin dalam Islam tidak disebutkan secara
eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Semasa hidupnya, Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah menunjuk atau memberikan mandat untuk menggantikan
posisi beliau sebagai seorang kepala negara di Madinah sehingga mekanisme
pemilihan kepala negara setelah beliau wafat dilaksanakan dengan cara yang
berbeda-beda.
Pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah dilakukan dengan kesepakakan
para sahabat. Pengangkatan beliau sebagai khalifah yang pertama adalah melalui
pemilihan secara musyawarah yang dilakukan oleh umat Islam di Tsaqifah Bani Sa’idah
setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Pemilihan secara musyawarah ini dilakukan dengan sangat alot
dan melalui perdebatan yang sengit antara golongan Anshor dengan golongan
Muhajirin yang diwakili oleh Abu Bakar Shiddiq dan Umar bin Khatab. Golongan
Mujahirin hanya diwakili oleh kedua tokoh tersebut sebab yang melakukan
prakarsa untuk memilih pemimpin pengganti Rasulullah ﷺ adalah kaum Anshor, sedangkan kaum Mujahirin termasuk di dalamnya
Ali bin Abi Thalib (dari barisan keluarga Nabi) sedang sibuk mengurusi jenazah
Nabi. Akibatnya, golongan Mujahirin hanya diwakili oleh Abu Bakar Shiddiq dan
Umar Bin Khatab. Musyawarah ini menghasilkan terpilihnya Abu Bakar Shiddiq
sebagai Khalifah pertama pengganti Rasulullah ﷺ.
Pengangkatan Umar bin Khatab sebagai khalifah kedua berbeda dengan
pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama. Pengangkatan Umar bin
Khatab sebagai khalifah kedua adalah melalui penunjukan dari khalifah pertama
dalam hal ini penunjukan dari Abu Bakar Shiddiq. Penunjukan dari khalifah
pertama ini disambut baik oleh semua kaum muslimin karena memang khalifah
pertama menunjuk penggantinya bukan hanya sekedar menunjuk atas dasar like and
dislike, tetapi beliau menunjuk orang yang tepat di tempat yang tepat dan pada
masa yang tepat (the right man and the right place). Selain itu, penunjukan ini
ditengarai setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dan diskusi dari para
pembesar sahabat, sehingga surat penunjukkan dari Abu Bakar Shiddiq itu tidak mendapat
protes sedikitpun dari para sahabat dan Umar diterima menjadi khalifah kedua
menggantikan Abu Bakar Shiddiq. Muhammad Thair Azhary menyatakan bahwa Umar-lah
khalifah Islam yang melakukan desentralisasi administrasi negara.
Sementara pemilihan Utsman bin Affan sebagai khalifah ketiga
dilakukan dengan cara kesepakatan beberapa sahabat Nabi yang ditunjuk oleh
khalifah sebelumnya yaitu Umar bin Al-Khattab. Mereka bermusyawarah untuk
memilih salah satu di antara mereka untuk menjadi khalifah. Pengangkatan Usman
Bin Affan sebagai khalifah ketiga berbeda dengan dua pendahuluannya. Kalau yang
pertama dengan pemilihan secara musyawarah yang kedua dengan penunjukkan dari
khalifah sebelumnya, maka pengangkatan Usman Bin Affan sebagai khalifah ketiga
adalah melalui satu tim yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab yang beranggotakan
enam orang ditambah satu orang (yang ketujuh) anaknya Abdullah Bin Umar dengan
catatan anaknya tidak berhak untuk dipilih. Oleh tim ini maka dipilihlah Usman
Bin Affan sebagai khalifah ketiga.
Pemilihan Ali bin Abi Thalib dipilih dalam suasana umat Islam
sedang dalam kekacauan dan penuh fitnah sebagai akibat dari terbunuhnya
khalifah Usman Bin Affan. Pemilihannya dilakukan oleh umat Islam Madinah, namun
mendapat protes dari Gubernur Damaskus yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan yang kelak
mendirikan Klalifah Bani umayyah. Protes muawiyah tersebut bukan karena tidak
setuju dengan diri pribadi Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, akan tetapi
Muawiyah meminta diusut terlebih dahulu siapa pembunuh Khalifah Usman bin
Affan, barulah kemudian dipilih dan diangkat khalifah. Hal ini menjadi pemicu
konflik berkepanjangan atara pendukung Ali bin Abi Thalib dengan pendukung
Muawiyah bin Abi Sufyan.
Berdasarkan fakta tersebut maka mekanisme pemilihan para khalifah
(kepala negara) yang dilaksanakan oleh umat Islam berbeda-beda. Apabila
diringkaskan maka ada empat cara yaitu: pertama, kesepakatan umat dengan
isyarat dari Rasulullah ﷺ ; kedua,
penunjukan oleh khalifah sebelumnya; ketiga, penunjukan beberapa orang untuk
bermusyawarah dan memilih salah satu dari mereka untuk menjadi khalifah;
keempat, kesepakatan umat Islam.
C. Kesamaan
Nilai Islam dan Demokrasi Dalam Pengangkatan Pemimpin
Pada tanggal 21
mei 2009, Dewan Tafkir persatuan Islam pernah mengadakan sidang dengan tema
“demokrasi dalam pandangan Islam” beberapa peserta menyampaikan pandangan dan
catatannya diantaranya adalah Ust. Emon Sastranegara (Majelis Penasihat), Ust.
Aceng Zakaria (Dewan Hisbah), Ust. Abdurrahman Ks (Dewan Hisab dan Rukyat),
Ust. Jeje Zaenudin (Badan Otonom), M. Idad Soemarta (PW. Jabar), Kahfi Amin
(PW. DKI Jakarta), dan terakhir oleh Ust. Shiddiq Amien (PP. Persis). Terdapat
dua pandangan diametral tentang demokrasi, yakni pandangan yang mendukung
demokrasi dan yang menolak demokrasi. Dari dua pandangan yang sangat diametral
antara yang mendukung dan yang menolak demokrasi, sesungguhnya terdapat titik
temu yang dapat menjembatani antara dua kubu yang berbeda itu.
Pertama,
prinsip keadilan (justice). Umat Islam diwajibkan untuk membangun tatanan
peradaban yang adil. Sebagai komunitas yang beriman, Umat Islam harus mampu
menegakkan keadilan dalam setiap perkataan dan perbuatan. Jika terjadi
perselisihan di tengah masyarakat, seorang mukmin wajib mengedepankan
rekonsiliasi antar sesama mukmin untuk menjaga perdamaian. Dalam menetapkan
hukum, Umat Islam wajib berlaku adil dan amanah. Bagi umat Islam, berlaku adil
adalah keharusan dalam menetapkan keputusan hukum di antara manusia. Dalam
Al-Quran surat An-Nisa : 58, Allah swt berfirman,
{وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ} [النساء: 58]
Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu
menetapkannya dengan adil. (An-Nisa: 58)
Kedua, prinsip
persamaan (equality). Islam tidak mengenal perbedaan. Manusia semua diciptakan
sama, dalam hak dan kewajiban. Islam mewajibkan manusia untuk bisa menerima
perbedaan, warna kulit, dan suku bangsa. Prinsip persamaan, juga merupakan
wujud dari pengakuan Islam atas penghargaan hak-hak asasi manusia. Islam secara
tegas menyatakan, bahwa perbedaan paling esensial dihadapan Sang Maha Pencipta,
hanyalah dalam hal ketakwaan. Sebagaimana firman Allah,
{
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ
شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ } [الحجرات: 13]
“Wahai sekalian manusia,
Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kamu
bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa“. (Al
Hujurat, 13).
Ketiga, prinsip
kebebasan (freedom). Prinsip kebebasan berada pada tempat istimewa dalam Islam.
Allah berfirman dalam Al Qur-an, surat Al Baqarah ayat 256,
{لَا
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ} [البقرة: 256]
“Tidak ada paksaan dalam
memeluk (agama) Islam”. (Al-Baqarah: 256)
Ayat itu mengandung makna, bahwa kebebasan adalah fitrah. Manusia
adalah makhluk terhormat yang diberikan kemuliaan oleh Allah SWT untuk
mempunyai kebebasan memilih. Tentu saja, kebebasan dalam ajaran Islam itu
adalah kebebasan yang berakhlak, yang membawa manfaat, bukan kebebasan yang
melebihi batas, sehingga mengganggu ketentraman kehidupan umat manusia. Prinsip
kebebasan dalam Islam juga mengandung arti, bahwa ajaran Islam menghargai semua
wujud kemajemukan agama dan sosial budaya sebagai sunnatullah. Ajaran Islam
sangat menghargai sikap toleransi, sebagai tata-nilai sosial yang penting dalam
membina hubungan muamalah antara umat Islam dengan pemeluk agama lain. Islam
memandang penganut agama lainnya secara sejajar dan terbuka untuk dapat diajak
terlibat aktif dalam membangun sebuah iklim sosial yang majemuk.
Keempat,
prinsip musyawarah (dialog). Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat
159,
{فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ} [آل عمران:
159]
”Karena itu maafkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka
bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”.
Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan agar Umat Islam menjadikan musyawarah
atau dialog sebagai awal dari setiap proses pengambilan keputusan. Beliau
selalu meminta nasihat atau saran kepada sahabatnya tentang suatu masalah.
Bahkan, musyawarah merupakan salah satu kunci sukses kepemimpinan beliau
Di antara nilai
lainnya yang terdapat dalam demokrasi adalah adanya konsep pembatasan masa atau
periode kepemimpinan. Di mana akar dari konsep tersebut adalah antisipasi
terhadap kemungkinan absolutisme dan kediktatoran kepemimpinan. Sesuaikah nilai
ini dengan syari’at islam ataukah bertentangan?
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka pendaftaran gelombang 2 tahun pelajaran 2024/2025 tingkat SD, SMP dan SMA
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar