HUKUM MEMBATASI MASA JABATAN KEPEMIMPINAN (bagian 1)

 


A.      Kewajiban Mengangkat Pemimpin Dalam Islam

Kepemimpinan di dalam Islam merupakan aspek yang sangat penting keberadaannya, menimbang pengaruhnya sangat penting demi terjaganya ketertiban di tengah masyarakat. Pentingnya keberadaan kepemimpinan ini ditegaskan dalam Al-Quran dan Al-Hadis.

Salah satu dalil yang berbicara tentang kepemimpinan yaitu QS An-Nisa : 59,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْأَاخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa'[4]: 59)

Melalui ayat di atas, tersirat bahwa keberadaan pemimpin sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT menyuruh untuk taat kepada pemimpin diulas setelah seruan untuk taat kepada Rasulullah , ini menjadi bukti bahwa pemimpin memang penting adanya dan menjadi suatu kewajiban bagi orang-orang mukmin.

Dalam hadis cukup banyak dijumpai keterangan mengenai kepemimpinan, diantaranya sebagai berikut,

عَنْ نَافِعٍ، قَالَ: جَاءَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ، زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ، فَقَالَ: اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ، أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً» صحيح مسلم (3/ 1478)

Dari Nafi' dia berkata, "Abdullah bin Umar pernah datang kepada Abdullah bin Muthi' ketika ia menjabat sebagai penguasa negeri Harrah di zaman kekhalifahan Yazid bin Mu'awiyah. Abdullah bin Muthi' berkata, "Berilah Abu Abdurrahman bantal." Maka Abu Abdurrahman berkata, "Aku datang kepadamu tidak untuk duduk, aku datang kepadamu untuk menceritakan kepadamu suatu hadits yang pernah saya dengar dari Rasulullah . Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Barangsiapa melepas tangannya dari ketaatan, maka ia akan menemui Allah di hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan barangsiapa mati dalam keadaan tidak berbaiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah." (HR. Muslim, Shahih Muslim, 3/1.478)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ» سنن أبي داود (3/ 36)

Dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah bersabda: "Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin!" (HR. Abu Daud, Sunan Abi Daud, 3/36)

B.       Pengangkatan Pemimpin Di Masa Khulafa Rasyidun

Mekanisme pengangkatan pemimpin dalam Islam tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Semasa hidupnya, Nabi Muhammad tidak pernah menunjuk atau memberikan mandat untuk menggantikan posisi beliau sebagai seorang kepala negara di Madinah sehingga mekanisme pemilihan kepala negara setelah beliau wafat dilaksanakan dengan cara yang berbeda-beda.

Pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah dilakukan dengan kesepakakan para sahabat. Pengangkatan beliau sebagai khalifah yang pertama adalah melalui pemilihan secara musyawarah yang dilakukan oleh umat Islam di Tsaqifah Bani Sa’idah setelah wafatnya Rasulullah . Pemilihan secara musyawarah ini dilakukan dengan sangat alot dan melalui perdebatan yang sengit antara golongan Anshor dengan golongan Muhajirin yang diwakili oleh Abu Bakar Shiddiq dan Umar bin Khatab. Golongan Mujahirin hanya diwakili oleh kedua tokoh tersebut sebab yang melakukan prakarsa untuk memilih pemimpin pengganti Rasulullah adalah kaum Anshor, sedangkan kaum Mujahirin termasuk di dalamnya Ali bin Abi Thalib (dari barisan keluarga Nabi) sedang sibuk mengurusi jenazah Nabi. Akibatnya, golongan Mujahirin hanya diwakili oleh Abu Bakar Shiddiq dan Umar Bin Khatab. Musyawarah ini menghasilkan terpilihnya Abu Bakar Shiddiq sebagai Khalifah pertama pengganti Rasulullah .

Pengangkatan Umar bin Khatab sebagai khalifah kedua berbeda dengan pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama. Pengangkatan Umar bin Khatab sebagai khalifah kedua adalah melalui penunjukan dari khalifah pertama dalam hal ini penunjukan dari Abu Bakar Shiddiq. Penunjukan dari khalifah pertama ini disambut baik oleh semua kaum muslimin karena memang khalifah pertama menunjuk penggantinya bukan hanya sekedar menunjuk atas dasar like and dislike, tetapi beliau menunjuk orang yang tepat di tempat yang tepat dan pada masa yang tepat (the right man and the right place). Selain itu, penunjukan ini ditengarai setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dan diskusi dari para pembesar sahabat, sehingga surat penunjukkan dari Abu Bakar Shiddiq itu tidak mendapat protes sedikitpun dari para sahabat dan Umar diterima menjadi khalifah kedua menggantikan Abu Bakar Shiddiq. Muhammad Thair Azhary menyatakan bahwa Umar-lah khalifah Islam yang melakukan desentralisasi administrasi negara.

Sementara pemilihan Utsman bin Affan sebagai khalifah ketiga dilakukan dengan cara kesepakatan beberapa sahabat Nabi yang ditunjuk oleh khalifah sebelumnya yaitu Umar bin Al-Khattab. Mereka bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka untuk menjadi khalifah. Pengangkatan Usman Bin Affan sebagai khalifah ketiga berbeda dengan dua pendahuluannya. Kalau yang pertama dengan pemilihan secara musyawarah yang kedua dengan penunjukkan dari khalifah sebelumnya, maka pengangkatan Usman Bin Affan sebagai khalifah ketiga adalah melalui satu tim yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab yang beranggotakan enam orang ditambah satu orang (yang ketujuh) anaknya Abdullah Bin Umar dengan catatan anaknya tidak berhak untuk dipilih. Oleh tim ini maka dipilihlah Usman Bin Affan sebagai khalifah ketiga.

Pemilihan Ali bin Abi Thalib dipilih dalam suasana umat Islam sedang dalam kekacauan dan penuh fitnah sebagai akibat dari terbunuhnya khalifah Usman Bin Affan. Pemilihannya dilakukan oleh umat Islam Madinah, namun mendapat protes dari Gubernur Damaskus yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan yang kelak mendirikan Klalifah Bani umayyah. Protes muawiyah tersebut bukan karena tidak setuju dengan diri pribadi Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, akan tetapi Muawiyah meminta diusut terlebih dahulu siapa pembunuh Khalifah Usman bin Affan, barulah kemudian dipilih dan diangkat khalifah. Hal ini menjadi pemicu konflik berkepanjangan atara pendukung Ali bin Abi Thalib dengan pendukung Muawiyah bin Abi Sufyan.

Berdasarkan fakta tersebut maka mekanisme pemilihan para khalifah (kepala negara) yang dilaksanakan oleh umat Islam berbeda-beda. Apabila diringkaskan maka ada empat cara yaitu: pertama, kesepakatan umat dengan isyarat dari Rasulullah ; kedua, penunjukan oleh khalifah sebelumnya; ketiga, penunjukan beberapa orang untuk bermusyawarah dan memilih salah satu dari mereka untuk menjadi khalifah; keempat, kesepakatan umat Islam.

C.      Kesamaan Nilai Islam dan Demokrasi Dalam Pengangkatan Pemimpin

Pada tanggal 21 mei 2009, Dewan Tafkir persatuan Islam pernah mengadakan sidang dengan tema “demokrasi dalam pandangan Islam” beberapa peserta menyampaikan pandangan dan catatannya diantaranya adalah Ust. Emon Sastranegara (Majelis Penasihat), Ust. Aceng Zakaria (Dewan Hisbah), Ust. Abdurrahman Ks (Dewan Hisab dan Rukyat), Ust. Jeje Zaenudin (Badan Otonom), M. Idad Soemarta (PW. Jabar), Kahfi Amin (PW. DKI Jakarta), dan terakhir oleh Ust. Shiddiq Amien (PP. Persis). Terdapat dua pandangan diametral tentang demokrasi, yakni pandangan yang mendukung demokrasi dan yang menolak demokrasi. Dari dua pandangan yang sangat diametral antara yang mendukung dan yang menolak demokrasi, sesungguhnya terdapat titik temu yang dapat menjembatani antara dua kubu yang berbeda itu.

Pertama, prinsip keadilan (justice). Umat Islam diwajibkan untuk membangun tatanan peradaban yang adil. Sebagai komunitas yang beriman, Umat Islam harus mampu menegakkan keadilan dalam setiap perkataan dan perbuatan. Jika terjadi perselisihan di tengah masyarakat, seorang mukmin wajib mengedepankan rekonsiliasi antar sesama mukmin untuk menjaga perdamaian. Dalam menetapkan hukum, Umat Islam wajib berlaku adil dan amanah. Bagi umat Islam, berlaku adil adalah keharusan dalam menetapkan keputusan hukum di antara manusia. Dalam Al-Quran surat An-Nisa : 58, Allah swt berfirman,

{وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ} [النساء: 58]

Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. (An-Nisa: 58)

Kedua, prinsip persamaan (equality). Islam tidak mengenal perbedaan. Manusia semua diciptakan sama, dalam hak dan kewajiban. Islam mewajibkan manusia untuk bisa menerima perbedaan, warna kulit, dan suku bangsa. Prinsip persamaan, juga merupakan wujud dari pengakuan Islam atas penghargaan hak-hak asasi manusia. Islam secara tegas menyatakan, bahwa perbedaan paling esensial dihadapan Sang Maha Pencipta, hanyalah dalam hal ketakwaan. Sebagaimana firman Allah,

{ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ } [الحجرات: 13]

“Wahai sekalian manusia, Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa“. (Al Hujurat, 13).

Ketiga, prinsip kebebasan (freedom). Prinsip kebebasan berada pada tempat istimewa dalam Islam. Allah berfirman dalam Al Qur-an, surat Al Baqarah ayat 256,

{لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ} [البقرة: 256]

“Tidak ada paksaan dalam memeluk (agama) Islam”. (Al-Baqarah: 256)

Ayat itu mengandung makna, bahwa kebebasan adalah fitrah. Manusia adalah makhluk terhormat yang diberikan kemuliaan oleh Allah SWT untuk mempunyai kebebasan memilih. Tentu saja, kebebasan dalam ajaran Islam itu adalah kebebasan yang berakhlak, yang membawa manfaat, bukan kebebasan yang melebihi batas, sehingga mengganggu ketentraman kehidupan umat manusia. Prinsip kebebasan dalam Islam juga mengandung arti, bahwa ajaran Islam menghargai semua wujud kemajemukan agama dan sosial budaya sebagai sunnatullah. Ajaran Islam sangat menghargai sikap toleransi, sebagai tata-nilai sosial yang penting dalam membina hubungan muamalah antara umat Islam dengan pemeluk agama lain. Islam memandang penganut agama lainnya secara sejajar dan terbuka untuk dapat diajak terlibat aktif dalam membangun sebuah iklim sosial yang majemuk.

Keempat, prinsip musyawarah (dialog). Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 159,

{فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ} [آل عمران: 159]

”Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”.

Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan agar Umat Islam menjadikan musyawarah atau dialog sebagai awal dari setiap proses pengambilan keputusan. Beliau selalu meminta nasihat atau saran kepada sahabatnya tentang suatu masalah. Bahkan, musyawarah merupakan salah satu kunci sukses kepemimpinan beliau

Di antara nilai lainnya yang terdapat dalam demokrasi adalah adanya konsep pembatasan masa atau periode kepemimpinan. Di mana akar dari konsep tersebut adalah antisipasi terhadap kemungkinan absolutisme dan kediktatoran kepemimpinan. Sesuaikah nilai ini dengan syari’at islam ataukah bertentangan?

Bersambung ...

Pesantren Darul Hadis Lembang membuka pendaftaran gelombang 2 tahun pelajaran 2024/2025 tingkat SD, SMP dan SMA

https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar