Hukum Jual Beli Resep Bersyarat

 


Pertanyaan:

Bismillah   pa ustad bagaimana Hukum menjual  belikan Resep  makanan? Seseorang punya resep membuat bubur ayam. Dia jual ke si A Dengan Harga yg disepakati . Dengan syarat jangan jualan di daerah atau kota yang sama, contoh si A jualan Di Bandung. Maka B Harus di Tasik. Itu Hukumnya bagaimana?  apakah boleh ketentuan itu? Wasalam. .

Jawaban:

Resep merupakan hak kekayaan intelektual dan masuk dalam kategori harta, sehingga dapat dimiliki, dikuasai dan dialihkan. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi syari’ah Buku I Bab 1 Pasal 1 ayat 9 dijelaskan, Amwal adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda wujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah hal 2). Jual beli resep diperbolehkan dalam islam, karena ia merupakan harta, Allah ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa'[4]: 29)

Adapun terkait syarat yang dibuat dalam transaksi jual beli, hukum asalnya mubah, selama kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling ridha atau tidak keberatan satu sama lain, kecuali apabila syarat-syarat tersebut mencederai prinsip-prinsip syari’at. Dalam hadis diterangkan,

عَنْ جَابِرٍ، أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَبَاعَ بَعِيرَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَرَطَ ظَهْرَهُ إِلَى المَدِينَةِ -سنن الترمذي ت شاكر (5/ 691)

Dari Jabir bin Abdullah bahwa ia Bersama Nabi shallalahu alaihi wasallam dalam suatu safar, lalu menjual unta dari Nabi dan mensyaratkan agar mengantarkan ke Madinah. (HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, 5/691)

وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram. (HR. At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 3/28)

Simpulan:

Jual beli resep dengan mensyaratkan jualan olahan resep tersebut di tempat tertentu dibolehkan dan sah selama kedua belah pihak (penjual dan pembeli) ridha atas persyaratan tersebut.

Pesantren Darul Hadis Lembang membuka pendaftaran gelombang 2 tahun pelajaran 2024/2025 tingkat SD, SMP dan SMA

https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/


Komentar