Siapakah Mahram?

 


Pengertian Mahram

Mahram adalah setiap orang yang haram dinikahi selamanya.

Wanita yang haram dinikahi selamanya, ada tiga sebab

Ø  Yang haram dinikahi karena sebab nasab (ikatan darah)

Dalilnya terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ...

1)      Ibu, nenek dan seterusnya ke atas.

2)      Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.

3)      Saudara Perempuan, baik saudara kandung, sebapak, atau seibu.

4)      Bibi dari jalur bapak (‘ammah).

5)      Bibi dari jalur ibu (Khalah).

6)      Keponakan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.

7)      Keponakan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.

 

Ø  Yang haram dinikahi karena sebab sihr/mushaharah (ikatan pernikahan)

Dalilnya terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 22 dan 23

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ….

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

1)      Ibu tiri, meskipun hanya dengan akad

2)      Ibu dari Istri (mertua)

3)      Anak Tiri , bila telah bercampur dengan ibunya.

4)      Istri dari anak (menantu)

 

Ø  Yang haram dinikahi karena sebab radha’ah (sepersusuan)

Dalilnya terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 dan hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَة

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ - رواه البخاري ومسلم

Menjadi haram dari susuan sebagaimana menjadi haram dari nasab (keturunan).” (HR. Bukhori dan Muslim).

1)      Ibu yang menyusui

2)      Saudara sepersusuan

3)      Keturunan dari saudara sepersusuan


Wanita yang haram dinikahi berwaktu (bukan termasuk mahram)

1.       Saudari Ipar (ketika masih menjalin akad pernikahan dengan saudarinya)

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ

Dan (diharamkan bagi kalian) menghimpunkan/memadu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (An-Nisa: 23)

2.       Bibi dari istri, baik dari pihak bapak maupun ibunya istri tersebut.

لا تجمع بين المرأة وعمّتها ولا بين المرأة وخالتها.

 “Tidak boleh dinikahkan (dimadukan) antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak boleh pula dimadukan seorang perempuan dengan saudara ibunya. (HR. Bukhari dan Muslim)

3.       Wanita yang masih bersuami

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami …(An-Nisa : 24)

4.       Wanita  yang telah dijatuhi talak tiga, kecuali bila menikah dulu dengan laki-laki lain

{فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ } [البقرة: 230]

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui (Al-Baqarah : 230)

5.       Wanita kafir, kecuali wanita Ahli Kitab

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ} [البقرة: 221]

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah : 221)

{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} [المائدة: 5]

Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. (Al-Maidah : 5)

6.       Wanita dalam keadaan ihram.

اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ. رواه مسلم

Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR. Muslim)

7.       wanita dalam masa iddah

{وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ} [البقرة: 235]

“Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya” (Al-Baqarah: 235)

8.       Dijadikan istri yang kelima (An-Nisa : 3)

{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً } [النساء: 3]

Manka nikahilah yang kamu sukai dari perempuan-perempuan, dua, tiga dan empat. Dan jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu. (An-Nisa: 3)


Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:

https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/


Komentar