Pengertian
Mahram
Mahram adalah setiap orang yang haram dinikahi selamanya.
Wanita yang
haram dinikahi selamanya, ada tiga sebab
Ø Yang haram dinikahi karena sebab nasab
(ikatan darah)
Dalilnya terdapat dalam Al-Quran surat
An-Nisa ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ
الْأُخْتِ...
1) Ibu, nenek dan
seterusnya ke atas.
2) Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
3) Saudara Perempuan, baik saudara kandung, sebapak, atau seibu.
4) Bibi dari jalur bapak (‘ammah).
5) Bibi dari jalur ibu (Khalah).
6) Keponakan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
7) Keponakan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
Ø Yang haram dinikahi karena sebab sihr/mushaharah
(ikatan pernikahan)
Dalilnya terdapat dalam Al-Quran surat
An-Nisa ayat 22 dan 23
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ….
…وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ
لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ…
1) Ibu tiri,
meskipun hanya dengan akad
2) Ibu dari Istri (mertua)
3) Anak Tiri , bila
telah bercampur dengan ibunya.
4) Istri dari anak (menantu)
Ø Yang haram dinikahi karena sebab radha’ah
(sepersusuan)
Dalilnya terdapat dalam Al-Quran surat
An-Nisa ayat 23 dan hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim
…وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَة…
…يَحْرُمُ مِنْ
الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ - رواه البخاري ومسلم
“Menjadi haram dari susuan sebagaimana
menjadi haram dari nasab (keturunan).” (HR. Bukhori dan Muslim).
1) Ibu yang menyusui
2) Saudara sepersusuan
3) Keturunan dari saudara sepersusuan
Wanita yang haram dinikahi berwaktu
(bukan termasuk mahram)
1.
Saudari
Ipar (ketika masih menjalin akad pernikahan dengan saudarinya)
…وَأَنْ
تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ…
Dan (diharamkan bagi kalian)
menghimpunkan/memadu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (An-Nisa:
23)
2.
Bibi dari
istri, baik dari pihak bapak maupun ibunya istri tersebut.
لا
تجمع بين المرأة وعمّتها ولا بين المرأة وخالتها.
“Tidak boleh dinikahkan (dimadukan) antara
seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak boleh pula
dimadukan seorang perempuan dengan saudara ibunya. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.
Wanita
yang masih bersuami
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاءِ…
dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami …(An-Nisa : 24)
4.
Wanita yang telah dijatuhi talak tiga, kecuali bila
menikah dulu dengan laki-laki lain
{فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى
تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ
يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ } [البقرة: 230]
Kemudian jika si suami mentalaknya
(sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga
dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan
isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui (Al-Baqarah : 230)
5.
Wanita
kafir, kecuali wanita Ahli Kitab
وَلَا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ} [البقرة: 221]
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
(Al-Baqarah : 221)
{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} [المائدة: 5]
Dan (dihalalkan bagimu menikahi)
perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang
beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang
yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan
piaraan. (Al-Maidah : 5)
6.
Wanita
dalam keadaan ihram.
اَلْمُحْرِمُ
لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ. رواه مسلم
“Orang yang sedang ihram tidak boleh
menikah atau melamar.” (HR. Muslim)
7.
wanita
dalam masa iddah
{وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ
أَجَلَهُ} [البقرة: 235]
“Dan
janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
'iddahnya” (Al-Baqarah: 235)
8.
Dijadikan
istri yang kelima (An-Nisa : 3)
{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً } [النساء: 3]
Manka nikahilah yang kamu sukai dari perempuan-perempuan, dua, tiga dan empat. Dan jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu. (An-Nisa: 3)
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar