Kita telah maklum bahwa shalat itu termasuk ibadah yang telah
dipesankan Rasulullah saw supaya mengikuti segala sesuatu yang telah dilakukan
olehnya, tidak boleh kurang ataupun lebih. Perintah atau contoh Rasulullah saw
dapat diketahui dari keterangan-keterangan dalil (hadits). Dari hadits shahih
itulah kita dapat melakukan shalat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah
saw.
Asal dalam melakukan ta’abudy (ibadah) harus yang ada dalil
dan keterangan dari syara’, dan diharamkan melakukannya apabila tidak
didapatkan dalilnya. Rasulullah saw bersabda:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah
kalian sebagaimana mengetahui cara aku shalat”. (HR Al Bukhary I : 117)
Hadis
ini menunjukkan kewajiban mencontoh tata cara shalatnya Rasulullah saw.
Tentang posisi tangan ketika berdiri I’tidal setelah ruku’ tidak
terdapat keterangan yang khusus. Hal ini berbeda dengan pada posisi-posisi yang
lainnya dalam shalat, yaitu
Ø ketika takbirotul ihrom tangan diangkat sehingga
sejajar dengan kedua bahu,
Ø ketika qiyam (berdiri membaca Al Fatihah dengan
surah atau Al Fatihah saja) tangan kanan digenggamkan pada tangan kiri pada ulu
hati.
Ø Ketika ruku’ tangan digenggamkan pada lutut,
Ø ketika sujud tangan ditempatkan di tempat sujud
sejajar dengan bahu.
Ø Ketika duduk antara dua sujud, duduk tasyahud sampai
salam, kedua tangan ditempatkan diatas paha dan mengenai lututnya, ditambah
isyarat dengan telunjuk sebelah kanan ketika tasyahud.
Ø Adapun posisi tangan ketika I’tidal setelah ruku’
tidak dijelaskan secara rinci.
Ada sebagian yang berpendapat bahwa ketika I’tidal, tangan mesti
sedekap (menggenggamkan tangan kanan pada tangan kiri) dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
Pertama, mereka berpendapat bahwa,
disebabkan tidak terdapat keterangan yang khusus tentang posisi tangan ketika
I’tidal, maka diberlakukan dalil-dalil umum tentang sedekap di dalam shalat,
karena I’tidal tercakup di dalam salat;
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ
النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ
الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ. (البخاري برقم 698)
Dari
Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “Manusia diperintahkan untuk menempatkan tangan
kanannya di atas tangan kirinya di dalam shalat”. (Al Bukhary No.698)
عَنِِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ
نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: إِنَّا مَعْشَرَ اْلأَنْبِيَاءِ
أُمِرْنَا بِتَعْجِيْلِ فِطْرِنَا وَ تَأْخِيْرِ سَحُوْرِنَا وَ أَنْ نَضَعَ
أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِى الصَّلاَةِ. (الطبرانى)
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata,”Saya mendengar Nabi Allah saw bersabda, Sesungguhnya
kami, para Nabi, diperintahkan supaya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan
sahur kami, dan supaya menempatkan tangan-tangan kanan kami di atas
tangan-tangan kiri kami pada salat”. (HR At Thabrani)
عَنْ
وَائِلٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى
شِمَالِهِ. (النسائى برقم 877)
Dari
Wail, berkata, Saya melihat Rasulullah saw jika berdiri ketika shalat beliau
menggenggamkan tangan kanan di atas tangan kirinya”. (An Nasai No. 877)
Kedua, mereka menafsirkan dari beberapa
dalil, bahwa yang dimaksud dengan
“kembali ke posisinya/tempat-nya/asalnya” adalah menggenggamkan
tangan kanan di atas tangan kiri (sedekap);
حَتَّى يَعُوْدَ كُلَّ فَقَارٍ مَكَانَهُ. (البخاري
1 : 150)
“sehingga
kembali tiap-tiap tulang pada tempatnya”. (Al Bukhari I : 110)
وَاعْتَدَلَّ حَتَّى رَجَعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى
مَوْضِعِهِ. (أحمد )
Ia
I’tidal sehingga kembali tiap tulang pada tempatnya. (HR Ahmad)
وَ إِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ
حَتَّى َترْجِعَ اْلعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا. (أحمد)
Apabila
engkau bangkit dari ruku’, luruskanlah tulang punggungmu, sehingga kembali
tulang-tulang kepada sendi-sendinya. (HR Ahmad)
Ketiga, mereka berdalil dengan
hadits sharih sebagai berikut,
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ :رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم حِيْنَ كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ حِيْنَ
رَكَعَ ثُمَّ حِيْنَ قَالَ : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ , وَ
رَأَيْتُهُ مُمْسِكًا يَمِيْنَهُ عَلَى شِمَالَهُ فِى الصَّلاَةِ...... (أحمد)
Dari
Wail bin Hujr, ia mengatakan, Saya melihat Nabi saw ketika takbir mengangkat
kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya, kemudian ketika ruku’ lalu
ketika mengucapkan “sami’allohu liman hamidah” mengangkat kedua tangannya. Dan
saya melihat beliau menggenggamkan tangan kanan pada tangan kiri beliau di
dalam salat….(HR Ahmad VI : 478)
Berbagai argumentasi dari pendapat di atas, dapat kita jawab
sebagai berikut,
Pertama, kata-kata fis-shalati
pada ketiga riwayat tersebut di atas (hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Al-Bukhari, At Thabrani, dan An Nasai) tidak umum melainkan khusus yaitu pada qiyam
(berdiri membaca Al-Fatihah dan surat lain atau Al Fatihah saja). Sebab bila
dianggap umum, bagaimana ketika seperti kita menjunam untuk sujud. Karena hal
ini pun tercakup oleh fish-shalati. Kemudian dalam kata fish-sholati
tersebut memakai alif-lam ahdiyah (sudah tentu) yaitu dalam shalat yang telah
dicontohkan Nabi saw, bukan di luar contoh Nabi saw.
Kedua, penafsiran pada hadits- hadits
tersebut di atas (hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhory dan Imam Ahmad)
merupakan tafsir ba’id (penafsiran yang jauh) karena hadits-hadits
tersebut bukan menerangkan tentang kembali sedekap, tetapi Kembalinya
tulang-tulang pada persendiannya (lurus). Dalam qa’idah Ushul disebutkan,
اَلتَّبَادُرُ عَلاَمَةُ اْلحَقِيْقَةِ.
“kalimah
yang lekas terpaham itulah tanda arti yang sebenarnya”
Kalaulah ingin dipahami arti “kembali
keposisinya/tempatnya/asalnya”, maka maksud yang paling dekat adalah irsal
(lurus ke bawah), karena posisi awal Rasulullah saw. ketika akan memulai shalat
adalah irsal, bukan sedekap, sebagaimana dalam hadits,
عن أبى حميد الساعدي قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا
وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ .....ثُمَّ قَالَ سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَرَفَعَ يَدَيْهِ واعْتَدَلَ حَتَّى
يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلًا.(رواه الخمسة إلا النسائي)
Dari
Abu Humaid As Sa’idy, ia berkata, Rasulullah saw itu apabila berdiri
mengerjakan shalat, beliau berdiri tegak lalu mengangkat kedua tangannya
sehingga bertepatan dengan kedua bahunya …..kemudian mengucapkan sami’allohu
liman hamidah sambil mengangkat kedua tangannya, dan beliau berdiri
tegak (kembali) sehingga seluruh tulang kembali kepada posisinya dengan
tegak. (HR AL Khomsah, kecuali An Nasai)
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa posisi Nabi saw ketika telah
bangkit dari ruku’ (I’tidal) sama dengan ketika berdiri tegak memulai
shalat, yang mana pada hadits tersebut diungkapkan dengan kalimat “I’tadala”
Ketiga, hadits tersebut di atas
(dari sahabat Wail diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menerangkan sedekap dalam
I’tidal) adalah hadits dlo’if (tidak bisa dijadikan hujjah) karena pada
sanadnya ada seorang rowi bernama Abdullah bin Al Walid.
Imam
Ibnu Hajar berkata, “Ia shoduq tetapi sering salah”
Abu
Hatim berkata, “Ia dicatat haditsnya tetapi tidak dijadikan hujjah”. (Tahdzibul
Kamal, XVI:273)
KESIMPULAN
Ketika I’tidal Kedua Tangan
Tidak Sedekap.
MN
20 Jumadi-Tsaniyah 1425/6
Agustus 2004 M
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar