Assalamu'alaikum.
Ustadz, izin bertanya, Kalau hukum tato bgmn? Terus kalau ada mualaf bertato
bgmn? Kalau dikuliti melukai, dibiarkan dosa?. Terus haji dg bertatto bgmn?
Jawab:
Hukum Bertato
Seorang mukmin harus yakin bahwa
setiap perintah Allah menyimpan kebaikan dan kemaslahatan, begitu pula
sebaliknya, setiap larangan Allah mengandung keburukan dan kemafsadatan.
Salah satu diantara perbuatan yang dilarang oleh Allah swt kepada hambanya
adalah bertato, berdasarkan ayat Al-Quran dan beberapa hadis berikut:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ
دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
(An-Nisa`: 119)
وَقَالَ الْحَسَنُ بْنُ أَبِي
الْحَسَنِ الْبَصْرِيُّ: يَعْنِي بِذَلِكَ الْوَشْمَ -تفسير ابن كثير ط
العلمية (2/ 367)
Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashri berkata,
“(yang termasuk) maksud dari ayat tersebut adalah bertato”. (Tafsir Ibnu
Katsir, 2/367)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ
الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ» صحيح البخاري
(7/ 165)
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah
melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan
rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan
tato.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, 7/165)
Keterangan-keterangan di atas
menegaskan haramnya bertato, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah
dan dilaknat olehNya, atinya dijauhkan dari rahmat Allah SWT
Hukum
Menghilangkan Tato
Seperti yang dijelaskan sebelumnya,
tindakan bertato diharamkan, sehingga membersihkan tubuh dari tato menjadi
suatu kewajiban. Oleh karena itu, menghilangkan tato dari tubuh merupakan suatu
kewajiban. Namun, jika proses penghilangan tato dapat merusak fungsi tubuh atau
menimbulkan kerusakan dan membahayakan diri, maka tindakan tersebut dapat
dimaafkan. . Dalam sebuah kaidah fiqhiyyah disebutkan,
اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Kemudharatan itu tidak dapat
dihilangkan dengan kemudharatan lainnya.
Imam An-Nawawi mengatakan: “…Kalau
mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak
memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko
kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu,
atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak
wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia
tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus
menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam
hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332.
Dinukil pula ucapan ini dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar,
6/228)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani pun mengatakan:
“Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka
wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali
jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota
badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan
dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul
Bari,10/372)
Haji Dengan
Tato di Badan
Bersih dari tato adalah kewajiban yang tidak terkait dengan syarat sah dalam ibadah, seperti salat, shaum, umrah, haji, dan ibadah mahdhah lainnya. Hal ini merupakan manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Allah untuk menghindari laknat. Apabila seseorang sungguh-sungguh bertaubat dan berupaya menghapus tato dari badannya dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan mudharat, maka sahlah ibadah-ibadahnya seperti salat, umrah, haji, shaum, dan lainnya.
MN
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar