Pertanyaan :
Sering terlihat dalam masbuk, ada beberapa Imam. bukankah tidak boleh ada imam lebih dari satu dalam satu mesjid?
Jawab :
Larangan dua imam dalam satu masjid itu
terkait beberapa penjelasan berikut
1.
Larangan
tasywisy (bacaan yang mengganggu orang yang sedang salat)
عن أبي سعيد، قال: اعتكف رسول
الله - صلَّى الله عليه وسلم - في المسجد، فسمعهم يجهرونَ بالقراءة، فكَشَفَ
السترَ فقال: "ألا إنَ كُلَّكم مُناجِ ربَّه، فلا يُؤذِيَنَّ بعضُكم بعضاً، ولا
يَرْفَعْ بعضُكم على بعضٍ في القراءة" أو قال: "في الصلاة"
سنن أبي داود ت الأرنؤوط (2/ 494)
Dari Abu Sa’id dia berkata; “ Rasulullah shallalahu
‘alaihi wasallam sedang i’tikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para
sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian, beliau membuka tirai
sambil bersabda: ‘Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb.
Oleh karena itu, janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan
jangan pula sebagian yang satu mengeraskan (bacaan) terhadap sebagian
yang lain di dalam membaca (Al Qur’an)’ di dalam shalat.” (HR. Abu
Dawud)
عَنِ الْبَيَاضِيِّ، أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ
يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ، فَقَالَ: "
إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ، وَلَا
يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ " مسند أحمد ط
الرسالة (31/ 363)
Dari Al-Bayadhi (seorang sahabat dari
Bani Bayadhah), “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam keluar menemui para
sahabatnya, dan saat itu, mereka sedang menunaikan shalat, sedangkan
suara bacaan mereka tinggi (keras). Maka beliau pun bersabda: ‘Seorang
yang menunaikan shalat, pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Rabb-nya ‘Azza
wa Jalla. Karena itu, hendaknya setiap orang mencermati doa yang dibacanya, dan
janganlah salah seorang di antara kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an terhadap
saudaranya yang lain. ” (HR. Ahmad)
2.
Larangan
perpecahan secara umum.
Shalat berjama’ah adalah gambaran persatuan umat Islam, bila
terdapat dua imam, akan ada dua instruksi dari dua imam yang berbeda kepada
jamaahnya. Jika dalam shalat saja umat Islam sudah berpecah-belah dengan dua
kubu shalat berjamaah, apalagi nantinya di luar shalat. Tentu perpecahan umat
Islam akan semakin nyata.
Secara asal,
mengangkat dua imam dengan sengaja dalam salat berjama’ah hukumnya terlarang,
akan tetapi bila terjadi karena kondisi tertentu dan tidak bermaksud untuk
berpecah dari Imam yang ada serta tidak tasywisy (mengganggu bacaan lainnya),
maka hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar