Pada dasarnya dalam syari’at islam
tidak dikenal adanya harta bersama antara suami isteri (gono-gini). Al-Quran
dan as-Sunnah mengisyaratkan adanya pemisahan harta suami dan istri, diantara
diterangkan dalam beberapa keterangan sebagai berikut:
1. QS. An-Nisa
ayat 12
{وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ
لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ} [النساء: 12]
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau
(dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah
dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.
(An-Nisa : 12)
Dalam ayat diatas, tidak dikenal
adanya percampuran harta (gono gini) dari suami dan istri, melainkan dijelaskan
bahwa masing-masing suami istri memiliki hak atas hartanya masing-masing.
2. Hadis dari
‘Aisyah Riwayat Imam Al-Bukhari,
قَالَتْ هِنْدٌ أُمُّ مُعَاوِيَةَ
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ
شَحِيحٌ، فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ سِرًّا؟ قَالَ: «خُذِي
أَنْتِ وَبَنُوكِ مَا يَكْفِيكِ بِالْمَعْرُوفِ» صحيح البخاري (3/ 79)
Hindun, ibu dari Mu'awiyah berkata, kepada
Rasulullah ﷺ;
Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Apakah dibenarkan bila aku
mengambil dari hartanya secara sembunyi-sembunyi? Maka Beliau bersabda:
Ambillah buatmu dan anak-anakmu sekedar apa yang patut untuk mencukupi kamu. (HR.
Al-Bukhari)
Dari hadis ini kita dapat melihat
bahwa harta yang dimiliki suami dan juga pendapatannya adalah tetap milik
suami. Hak istri dalam harta suami adalah sebatas nafkah yang wajar untuk
kebutuhannya dan lebih dari itu dia tidak boleh mengambilnya kecuali sang suami
berkenan.
3. Hadis dari
‘Aisyah Riwayat Imam Al-Bukhari,
«إِذَا
أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا
أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ
مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا» صحيح البخاري (2/
112)
Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan
yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka
baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang
diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan
mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikit pun pahala masing-masing
dari mereka. (HR. al-Bukhari)
Hadis di atas menjelaskan bahwa
suami mendapatkan pahala dari shadaqah yang dilakukan isterinya, karena makanan
yang ada di rumahnya adalah hasil dari usahanya mencari rezeki. Adapun apabila
sekiranya apa yang diinfakkan oleh istri hawatir dapat merusak/menghabiskan
harta suaminya, maka wajib melalui izin suaminya.
"لا
يَجُوُز لامْرأةٍ عَطيَّةٌ إلا بإذنِ زوجها" سنن أبي داود ت الأرنؤوط (5/
405)
"Tidak boleh seorang wanita memberikan
suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya." (HR. Abu Daud)
Dalam hadis lain pun dijelaskan
bahwa isteri akan diminta pertanggung jawaban tentang pengurusan rumah suaminya
وَالمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا
رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا -صحيح البخاري (3/
151)
Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah
suaminya dan akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rumah tersebut. (HR.
Al-Bukhari)
Dari beberapa keterangan di atas
dapat kita pahami bahwa pernikahan tidak menjadikan harta suami menjadi harta
istri demikian pula sebaliknya, akan tetapi masing-masing memiliki hak-haknya
secara proporsional. Tidak dapat dipungkiri pula ada harta yang dimiliki oleh
suami istri, namun hakikatnya ada bagian masing-masing dari kepemilikan harta
tersebut. Dengan demikian harta selama pernikahan itu dapat dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu
Pertama, harta suami, yaitu harta
yang dimiliki oleh suami tanpa ada sedikit pun kepemilikan istri pada harta
itu. Misalnya harta suami sebelum menikah, atau harta yang diperoleh dari hasil
kerja suami setelah menikah, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada suami
secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya. harta
suami ini tidak utuh, tapi berkurang dengan beberapa kewajibannya sebagai
suami. Seperti memberi mahar istrinya, menunaikan kewajiban nafkah pada istri
dan anaknya, yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan
anak-anak dan lainnya.
Kedua, harta isteri, yaitu harta
yang dimiliki oleh istri saja tanpa ada sedikit pun kepemilikan suami pada
harta itu. Misalnya harta milik istri sebelum menikah, atau harta hasil kerja
yang diperoleh dari istri tanpa harus mengganggu kewajibannya sebagai istri,
atau harta yang dihibahkan orang lain khusus untuknya, atau harta yang
diwariskan kepada istri, mas kawin dan lain-lain. Harta istri ini tetap utuh, karena tidak ada
kewajiban baginya untuk memberikan nafkah kepada suami dan anak-anaknya.
Kecuali apabila dengan keridhaan dirinya, dia memberikan untuk suami dan
anak-anaknya. Dan itu menjadi sedekah baginya.
Ketiga, harta milik bersama.
Misalnya harta yang dihibahkan seseorang kepada suami istri, atau harta benda
semisal rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua, atau
harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama kerja
yang menghasilkan pendapatan dan sebagainya. Hakikatnya dalam harta ini ada hak
masing-masing yang dapat dikategorikan sebagai berikut.
1.
Diketahui
secara pasti perhitungan harta suami dan istri yaitu hasil kerja suami
diketahui secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarganya, demikian juga hasil
kerja istri diketahui dengan pasti. Maka pembagiannya disesuaikan dengan perhitungan tersebut.
2.
Apabila
perhitungannya tidak diketahui dengan pasti maka pembagian harta dapat melalui
tiga cara dalam syirkah, yaitu sulh (kesepakatan melalui musyawarah),
‘urf (adat kebiasaan yang berlaku umum), atau qadha (putusan
yang ditetapkan oleh hakim).
MN
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar