Khitbah sebagai perkenalan sebelum menikah

 


Assalamu'alaikum ustadz ana izin bertanya terkait hitbah bagi yg akan melaksanakan nikah. Hukum hitbah itu apa?, apa yang dilaksanakan oleh Rasulullah terkait hitbah.

Jawab:

Pengertian Khitbah

والخطبة من مقدمات الزواج. وقد شرعها الله قبل الارتباط بعقد الزوجية ليعرف كل من الزوجين صاحبه، ويكون الاقدام على الزواج على هدى وبصيرة. فقه السنة (2/ 24)

"Khitbah merupakan tahap awal menuju pernikahan. Allah telah menyari’atkannya sebelum ikatan akad pernikahan agar setiap pasangan dapat mengenal satu sama lain, dengan khitbah pernikahan dapat dimulai dengan memiliki petunjuk dan penglihatan (mengenai pasangan)." (Fiqih Sunnah, 2/24)

Khitbah hukumnya sunat/mandub (anjuran) berdasarkan hadis-hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا

dari Abu Hurairah dia berkata; "Aku pernah berada di samping Nabi , tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau seraya mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar." Lantas Rasulullah bersabda kepadanya: "Apakah kamu telah melihatnya? Dia menjawab; Tidak. Beliau melanjutkan: "Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu." (HR. Muslim)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR. Abu Daud)

Setelah dikhitbah harus segera dinikahkan

عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: "Jika seseorang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka segeralah nikahkan dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (HR. At-Tirmidzi)

Tata cara khitbah

Tata cara khitbah tidak dijelaskan secara rinci dalam hadis, artinya dapat dilakukan sesuai dengan adat setempat, selama tidak menyalahi nilai-nilai syar’I, seperti bersentuhan yang bukan mahram dalam tukar cincin atau upacara-upacara lain yang memiliki nilai-nilai ritual dalam agama lain (tasyabbuh).

Kesimpulan

Nilai-nilai yang harus dipenuhi Ketika khitbah adalah:

1.         Ta’aruf, yaitu saling mengenal antara satu dengan yang lainnya baik secara fisik maupun akhlak dan agamanya. Namun yang diutamakan tentu agamanya

2.         Jarak antara khitbah dan menikah jangan terlalu lama agar tidak terjadi fitnah

3.         Tata cara khitbah dapat disesuaikan dengan ‘adat setempat selama tidak menyalahi kaidah-kaidah agama.

MN

Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:

https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar