Assalamu'alaikum ustadz ana izin bertanya terkait hitbah bagi yg akan melaksanakan nikah. Hukum hitbah itu apa?, apa yang dilaksanakan oleh Rasulullah terkait hitbah.
والخطبة من مقدمات الزواج. وقد شرعها
الله قبل الارتباط بعقد الزوجية ليعرف كل من الزوجين صاحبه، ويكون الاقدام على
الزواج على هدى وبصيرة. فقه السنة (2/ 24)
"Khitbah merupakan tahap awal menuju
pernikahan. Allah telah menyari’atkannya sebelum ikatan akad pernikahan agar
setiap pasangan dapat mengenal satu sama lain, dengan khitbah pernikahan dapat
dimulai dengan memiliki petunjuk dan penglihatan (mengenai pasangan)."
(Fiqih Sunnah, 2/24)
Khitbah
hukumnya sunat/mandub (anjuran) berdasarkan hadis-hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كُنْتُ
عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً
مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا
قَالَ فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا
dari Abu Hurairah dia berkata; "Aku pernah
berada di samping Nabi ﷺ,
tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau seraya mengabarkan bahwa
dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar." Lantas Rasulullah ﷺ
bersabda kepadanya: "Apakah kamu telah melihatnya? Dia menjawab; Tidak.
Beliau melanjutkan: "Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata
orang-orang Anshar ada sesuatu." (HR. Muslim)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ
اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا
مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah
ﷺ
bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita,
jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya
hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang
gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang
mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR. Abu Daud)
Setelah
dikhitbah harus segera dinikahkan
عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ
فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda: "Jika seseorang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian,
sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka segeralah nikahkan
dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan
terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (HR. At-Tirmidzi)
Tata
cara khitbah
Tata cara khitbah tidak dijelaskan secara rinci
dalam hadis, artinya dapat dilakukan sesuai dengan adat setempat, selama tidak
menyalahi nilai-nilai syar’I, seperti bersentuhan yang bukan mahram dalam tukar
cincin atau upacara-upacara lain yang memiliki nilai-nilai ritual dalam agama
lain (tasyabbuh).
Kesimpulan
Nilai-nilai yang harus dipenuhi Ketika khitbah
adalah:
1.
Ta’aruf, yaitu saling mengenal antara satu
dengan yang lainnya baik secara fisik maupun akhlak dan agamanya. Namun yang
diutamakan tentu agamanya
2.
Jarak antara khitbah dan menikah jangan terlalu
lama agar tidak terjadi fitnah
3.
Tata cara khitbah dapat disesuaikan dengan
‘adat setempat selama tidak menyalahi kaidah-kaidah agama.
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar