Hukum Stunning dalam Penyembelihan Hewan



Bagaimana hukum memotong sapi dengan cara ditembak kepalanya agar pingsan terlebih dahulu kemudian disembelih?

Jawab: 

Stunning (pemingsanan) adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak. Kini, metode stunning di Rumah Potong Hewan (RPH) modern sudah lazim digunakan.

Metode pemingsanan ini lahir dari Barat, ketika jumlah ternak dan kebutuhan daging terus meningkat. Ketika hanya menyembelih satu atau dua ekor sapi, kita masih sanggup mengikat dan merebahkannya secara manual untuk mengeksekusinya. Tetapi ketika sudah ada ratusan bahkan ribuan ekor yang harus disembelih setiap harinya, tentu tidak akan sanggup dilakukan secara manual.

Ada beberapa metode pemingsanan yang sering dilakukan untuk berbagai jenis hewan. Untuk hewan ternak besar, seperti sapi dan kambing, biasanya digunakan metode penembakan atau pemukulan pada bagian kepalanya. Dengan pistol dan peluru khusus proses penembakan ini dilakukan pada ukuran kaliber yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi. Metode ini dikenal dengan captive bolt pistol.

Kepala yang ditembak dengan peluru tumpul ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan mengalami goyah dan pingsan. Dalam keadaan pingsan inilah sapi menjadi lebih mudah dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.

Titik kritis pada proses ini adalah, apakah sapi atau binatang ternak itu sudah mati atau hanya pingsan oleh penembakan tersebut. Sebab kalau jenis peluru yang digunakan terlalu besar, maka ada peluang hewan tersebut tidak hanya sekedar pingsan, tetapi langsung mati. Jika hal itu yang terjadi, maka binatang tersebut telah menjadi bangkai.

(Sumber : https://halalmui.org/ , https://www.republika.co.id/ )

Pada dasarnya, selama hewan halal mati karena disembelih, maka halal dimakan, walaupun sebelum disembelih tersebut sempat tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas dan yang semisalnya. Sebagaiman firman Allah ta’ala:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, (Al-Maidah: 3)

Akan tetapi ada hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam memperlakukan hewan yang akan disembelih, yaitu:

1.        Jangan menganiaya hewan

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا»، صحيح مسلم (3/ 1549)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Sesungguhnya Nabi bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’ (HR Muslim, Shahih Muslim, 4/1549).

2.        Memperlakukan hewan dengan baik

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ وَاضِعٍ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَةِ شَاةٍ، وَهُوَ يَحُدُّ شَفْرَتَهُ، وَهِيَ تَلْحَظُ إِلَيْهِ بِبَصرِها، قَالَ: «أَفَلَا قَبْلَ هَذَا، أَوَ تُرِيدُ أَنْ تُمِيتَهَا مَوْتَتَانِ» المعجم الكبير للطبراني (11/ 332)

Dari Ibnu Abbas : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau bersabda: “Tidakkah kamu melakukannya sebelum ini. Ataukah kamu bermaksud membunuhnya dengan dua kali kematian. (HR. At-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, 11/332)

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَأَى رَجُلًا يَجُرُّ شَاةً لِيَذْبَحَهَا , فَضَرَبَهُ بِالدِّرَّةِ , وَقَالَ: سُقْهَا -لَا أُمَّ لَكَ- إِلَى الْمَوْتِ سَوْقًا جَمِيلًا- السنن الكبرى للبيهقي (9/ 472)

Dari Muhammad bin Sirin, sesungguhnya Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata: “Celaka kamu! Giringlah hewan ini kepada kematian dengan cara yang baik”. (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, 9/472)

3.        Berlaku Ihsan dalam menyembelih

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ، قَالَ: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»، صحيح مسلم (3/ 1548)

Dari Syaddad bin Aus, dia berkata, "Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu." (HR. Muslim, Shahih Muslim, 3/1548)

 

Simpulan

Menyembelih dengan metode stunning dibolehkan dengan syarat:

1.      Stunning tidak menyebabkan kematian dan cedera permanen

2.  Pelaksanaan stunning dipastikan tidak menyiksa hewan dan tidak melanggar konsep ihsan (perlakuan baik terhadap hewan)

3.      Teknis pelaksanaan stunning harus di bawah pengawasan ahli yang dapat menjamin point 1 dan 2

MN

Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:

https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar