Bagaimana hukum memotong sapi dengan cara ditembak kepalanya agar pingsan terlebih dahulu kemudian disembelih?
Jawab:
Stunning (pemingsanan) adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak. Kini, metode stunning di Rumah Potong Hewan (RPH) modern sudah lazim digunakan.
Metode pemingsanan ini lahir dari Barat, ketika
jumlah ternak dan kebutuhan daging terus meningkat. Ketika hanya menyembelih
satu atau dua ekor sapi, kita masih sanggup mengikat dan merebahkannya secara
manual untuk mengeksekusinya. Tetapi ketika sudah ada ratusan bahkan ribuan
ekor yang harus disembelih setiap harinya, tentu tidak akan sanggup dilakukan
secara manual.
Ada beberapa metode pemingsanan yang sering dilakukan
untuk berbagai jenis hewan. Untuk hewan ternak besar, seperti sapi dan kambing,
biasanya digunakan metode penembakan atau pemukulan pada bagian kepalanya.
Dengan pistol dan peluru khusus proses penembakan ini dilakukan pada ukuran
kaliber yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi. Metode ini
dikenal dengan captive bolt pistol.
Kepala yang ditembak dengan peluru tumpul ini
menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan mengalami goyah
dan pingsan. Dalam keadaan pingsan inilah sapi menjadi lebih mudah
dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.
Titik kritis pada proses ini adalah, apakah sapi atau
binatang ternak itu sudah mati atau hanya pingsan oleh penembakan tersebut.
Sebab kalau jenis peluru yang digunakan terlalu besar, maka ada peluang hewan
tersebut tidak hanya sekedar pingsan, tetapi langsung mati. Jika hal itu yang
terjadi, maka binatang tersebut telah menjadi bangkai.
(Sumber : https://halalmui.org/ , https://www.republika.co.id/ )
Pada dasarnya, selama hewan halal mati karena
disembelih, maka halal dimakan, walaupun sebelum disembelih tersebut sempat tercekik,
terpukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas dan yang semisalnya.
Sebagaiman firman Allah ta’ala:
{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, (Al-Maidah: 3)
Akan tetapi ada hal-hal lain
yang harus diperhatikan dalam memperlakukan hewan yang akan disembelih, yaitu:
1.
Jangan menganiaya hewan
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Sesungguhnya
Nabi bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran
bulan-bulanan,’ (HR Muslim, Shahih Muslim, 4/1549).
2.
Memperlakukan hewan dengan baik
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ،
قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ وَاضِعٍ
رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَةِ شَاةٍ، وَهُوَ يَحُدُّ شَفْرَتَهُ، وَهِيَ تَلْحَظُ
إِلَيْهِ بِبَصرِها، قَالَ: «أَفَلَا قَبْلَ هَذَا، أَوَ تُرِيدُ أَنْ تُمِيتَهَا مَوْتَتَانِ»
المعجم الكبير للطبراني (11/ 332)
Dari
Ibnu Abbas : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang lelaki
yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah
pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang
kepadanya, maka beliau bersabda: “Tidakkah kamu melakukannya sebelum ini.
Ataukah kamu bermaksud membunuhnya dengan dua kali kematian.
(HR. At-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, 11/332)
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ
سِيرِينَ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَأَى رَجُلًا يَجُرُّ شَاةً
لِيَذْبَحَهَا , فَضَرَبَهُ بِالدِّرَّةِ , وَقَالَ: سُقْهَا -لَا أُمَّ لَكَ-
إِلَى الْمَوْتِ سَوْقًا جَمِيلًا- السنن الكبرى للبيهقي (9/ 472)
Dari Muhammad bin Sirin, sesungguhnya Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret
kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata: “Celaka
kamu! Giringlah hewan ini kepada kematian dengan cara yang baik”. (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, 9/472)
3.
Berlaku Ihsan dalam menyembelih
عَنْ شَدَّادِ بْنِ
أَوْسٍ، قَالَ: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا
قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ،
وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»، صحيح مسلم (3/ 1548)
Dari Syaddad bin Aus, dia berkata, "Dua perkara
yang selalu saya ingat dari Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya bersikap baik terhadap setiap
sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu
menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan
senangkanlah hewan sembelihanmu." (HR. Muslim, Shahih Muslim, 3/1548)
Simpulan
Menyembelih dengan metode stunning dibolehkan dengan
syarat:
1.
Stunning tidak menyebabkan
kematian dan cedera permanen
2. Pelaksanaan stunning dipastikan tidak menyiksa hewan dan tidak melanggar
konsep ihsan (perlakuan baik terhadap hewan)
3.
Teknis pelaksanaan stunning harus di bawah pengawasan
ahli yang dapat menjamin point 1 dan 2
MN
Pesantren Darul Hadis Lembang membuka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Silahkan kunjungi link berikut:
https://darulhadislembang.org/penerimaan-peserta-didik-baru/

Komentar
Posting Komentar